Ternate, jendelamalut.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate resmi memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini Mengatakan, “Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Selasa (25/2/2025).
Rizal menegaskan bahwa selain perjalanan dinas, sejumlah kegiatan lain juga akan mengalami rasionalisasi, termasuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan publikasi.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Inpres 1/2025, sehingga kami melakukan rasionalisasi anggaran, terutama perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, langkah efisiensi ini juga bertujuan untuk mengurangi beban utang yang terbawa ke tahun 2025.
Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900/883/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi APBD 2025.
Meski terjadi pemangkasan anggaran yang signifikan, Rizal memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.
“Pemangkasan 50 persen hanya berlaku untuk perjalanan dinas, sementara kegiatan lainnya diserahkan kepada OPD masing-masing untuk melakukan rasionalisasi sesuai kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.
Menurutnya, intervensi langsung dari TAPD dalam pemangkasan perjalanan dinas dilakukan agar efisiensi lebih terarah.
“Saya pikir ini bukan masalah karena pelayanan tetap berjalan maksimal. Kami memberikan kewenangan kepada OPD untuk melakukan rasionalisasi, tetapi perjalanan dinas langsung kami intervensi,” pungkasnya. (Ryo)






