Fluk, Halsel, jendelamalut.com – Ketegangan antara dua desa, Fluk dan Bobo, mencuat setelah sekelompok warga Bobo yang dipimpin oleh Ibu Pendeta memasang pita brikade sebagai tanda batas desa di area eksplorasi PT. IMS. Aksi sepihak yang dilakukan pada Selasa (11/2/25) tersebut menuai kecaman dari masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah desa Fluk.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Senin (24/2/25), tokoh masyarakat dan BPD Fluk mendatangi lokasi dan memutuskan untuk membuka pita brikade yang dipasang sebelumnya. Menurut Ketua BPD Fluk, Rusdi Jakaria, serta tokoh masyarakat Haji Ansar, area yang dipasangi pita tersebut masih berada dalam wilayah administratif desa Fluk.
Ketua BPD Fluk mempertanyakan kapasitas Ibu Pendeta dalam menentukan tapal batas desa. “Beliau sudah berapa lama di Bobo? Apa yang beliau tahu tentang tapal batas desa? Kami yang lahir dan besar di desa ini saja tidak berani sembarangan berbicara soal tapal batas. Bahkan orang tua kami yang masih hidup pun sangat berhati-hati membahas hal ini karena sensitif dan berisiko bagi kedua desa,” tegas Rusdi Jakaria Kepada jurnalis Jendela Malut.com Pada Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Haji Ansar membantah klaim warga Bobo, termasuk pernyataan dari Lido, bahwa area eksplorasi PT. IMS berada di wilayah mereka. Ia juga menegaskan bahwa usaha damar pertama kali di Obi Selatan dilakukan oleh Pak Jaber dan Pak Haji Jakaria, orang tua dari Haji Ansar, di wilayah Fluk.
Sebagai langkah lanjutan, Haji Ansar meminta kepada BPD dan perangkat desa Fluk untuk segera melaporkan kejadian ini ke pemerintah kabupaten dan kepolisian agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk Lido dan Ibu Pendeta, dipanggil guna dimintai keterangan. Mereka diduga sebagai provokator dalam aksi yang dilakukan.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Teknik Tambang PT. IMS, Faisal Abdurahman, mendapat dukungan dari masyarakat Fluk untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi seperti biasa. “Urusan tapal batas adalah kewenangan pemerintah,” tegas Haji Ansar kepada Faisal.
Ketika dikonfirmasi, Ibu Pendeta selaku pimpinan aksi enggan memberikan jawaban terkait klaim bahwa area yang dipasangi pita adalah bagian dari desa Bobo. Hal yang sama juga dilakukan oleh Nyong Patisina, anggota BPD Bobo yang turut serta dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Desa Bobo melalui Jems Tononu menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok warga tersebut bersifat ilegal dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah desa maupun masyarakat secara luas. “Aksi ini hanya untuk kepentingan segelintir orang yang ingin mengganggu aktivitas perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Bobo menyesalkan tindakan tersebut karena berpotensi merusak hubungan baik antara kedua desa. Ia menegaskan bahwa urusan tapal batas adalah kewenangan pemerintah, bukan warga yang bertindak sendiri. Red






