Halmahera Utara – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepala Desa (Kades) di Halmahera Utara dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Menurutnya, keberadaan Posbakum akan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan informasi hukum, konsultasi, mediasi penyelesaian sengketa, serta layanan hukum lainnya.
“Pemerintah daerah dan kepala desa memiliki peran strategis dalam pembentukan Posbakum untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Budi saat bertemu jajaran Pemkab Halut.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, serta sejumlah pejabat manajerial Kanwil Kemenkumham Malut.
Budi juga mendorong para kepala desa untuk berpartisipasi dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA), yang pendaftarannya dibuka hingga 27 Maret 2025.
“Para Kades di Halut bisa ikut serta dalam PJA, dan Kanwil Kemenkumham Malut siap membantu jika ada kendala administrasi dalam pendaftaran,” tambah Zulfahmi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Halut, Erasmus J. Papilaya, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Malut dalam memperkenalkan kemudahan pembinaan hukum.
“Kami menyambut baik inisiatif ini dan meminta para kepala dinas untuk menindaklanjuti setiap program pelayanan serta pembinaan hukum,” kata Erasmus.
Ia juga berharap Kanwil Kemenkumham Malut dapat terus mendukung para Kades dalam pembentukan Posbakum serta ajang PJA, yang dinilai akan membantu penyelesaian sengketa hukum di desa-desa Halut.






