Wakil Ketua Serikat Buruh NHM Dukung Pemulihan Perusahaan oleh Haji Robet

Berita Informasi4346 Dilihat

Labuha, 31 Maret 2025 – Jendelamalut.com

Wakil Ketua Serikat Buruh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Muchlas Djamaludin, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemulihan perusahaan yang dilakukan oleh Haji Robet. Ia menegaskan bahwa langkah perusahaan untuk merumahkan sejumlah karyawan merupakan kebijakan yang tepat guna memastikan NHM dapat kembali beroperasi secara normal.

Menurut Muchlas, sebelum kebijakan ini diterapkan, Serikat Pekerja Buruh dan Gabungan Serikat Buruh Mineral (GSBM) telah melakukan sosialisasi terkait langkah efisiensi yang diperlukan demi pemulihan perusahaan NHM. Ia juga memastikan bahwa karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji yang dibayarkan berdasarkan hasil produksi, dengan besaran Rp 6 juta. Jika produksi mengalami peningkatan atau penurunan, maka besaran gaji akan disesuaikan sesuai dengan kebijakan pembayaran perusahaan.

Muchlas juga menegaskan bahwa setiap permasalahan terkait pertambangan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur hak-hak buruh dan pekerja NHM. Ia menekankan bahwa selagi perusahaan dalam masa pemulihan, langkah-langkah yang tepat harus diambil, termasuk:

  1. Konsultasi,
  2. Negosiasi,
  3. Mediasi.

Berdasarkan aturan perusahaan, selama NHM mengalami masa kritis dan proses pemulihan, Muchlas berharap seluruh karyawan dapat mendukung upaya Haji Robet. Ia menekankan bahwa NHM adalah salah satu perusahaan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat di sekitar lingkar tambang serta mengurangi angka pengangguran di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara.

“Kami berharap seluruh karyawan tetap mendukung langkah-langkah yang diambil untuk pemulihan NHM. Keberlangsungan perusahaan sangat penting bagi masyarakat sekitar, baik dalam aspek ekonomi maupun kesempatan kerja,” ujarnya.

(Mito Tahane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *