Ternate, jendelamalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda persetujuan atas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Ternate, Selasa (22/4/2025).
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya telah ditetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Propemperda 2025, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPRD Nomor: 188.4/24/DPRD-KT/2024.
Namun, berdasarkan surat Wali Kota Ternate Nomor: 100.3/20/2025 tertanggal 26 Maret 2025, pemerintah mengusulkan satu tambahan Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate (Perseroda).
“Usulan ini telah ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Bagian Hukum Pemkot Ternate melalui proses pengkajian. Hasilnya, usulan tersebut disepakati untuk dimasukkan sebagai tambahan dalam Propemperda 2025,” jelas Rusdi.
Dengan penambahan satu Ranperda tersebut, total daftar Propemperda 2025 menjadi 28 Ranperda. Rusdi menekankan agar Pemerintah Kota Ternate dapat segera mengajukan Ranperda prioritas yang telah tercantum dalam daftar Propemperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya di DPRD.
“DPRD berharap pemerintah daerah tetap konsisten dan berkomitmen dalam proses penganggaran dan pembentukan produk hukum daerah yang telah direncanakan,” pungkasnya.






