Ternate, jendelamalut.com- Sebanyak 41 rumah di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah karena pemilik sertifikat induk belum membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (7/2)
Menurut Muhammad Selang, tokoh masyarakat setempat, hak kepemilikan atas tanah tersebut dibeli sejak tahun 1982 dengan harga tanah yang fluktuasi sekitar Rp150.000. Namun, saat ini pajak yang harus dibayar untuk sertifikat induk mencapai Rp400 juta lebih.
Menurut sumber terpercaya yang di lansir oleh media ini mengatakan, “Jika dibagi kepada 41 kepala keluarga, maka masing-masing harus membayar sekitar Rp11.420.000. Hal ini membuat masyarakat setempat kesulitan untuk membayar pajak tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat akan menyurati Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, untuk meminta keringanan atau penghapusan pajak.
Mereka juga akan membuat surat untuk diserahkan ke Pemerintah Kota dengan tembusan ke DPRD, agar dapat dilaksanakan rapat dengan Pemerintah terkait dengan masalah harga. Red






