Judul : Sindikat Narkoba Lintas Pulau Digulung, Polda Kalsel Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

Berita Informasi143 Dilihat

Polda Kalsel Bongkar Sindikat Narkoba Kalimantan–Sulawesi, Empat Kurir Ditangkap

Banjarbaru, jendelamalut com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terafiliasi dengan sindikat internasional Fredy Pratama. Pengungkapan ini menghasilkan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar dan penangkapan empat orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025), menyampaikan bahwa total barang bukti yang diamankan terdiri dari 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

“Tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru dengan barang bukti sabu seberat 3.002,63 gram,” ungkap Kombes Kelana Jaya.

Selanjutnya, tersangka HM diamankan pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu. Kemudian tersangka MF diringkus pada 25 April di Jalan Trikora, Banjarbaru, membawa 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Terakhir, MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan 209,28 gram sabu.

Keempat tersangka diketahui beroperasi di bawah kendali seorang operator jaringan narkoba yang merupakan bagian dari sindikat Fredy Pratama, yang diketahui mengatur distribusi narkoba di Kalimantan dan Sulawesi.

“Jaringan ini kami pantau aktif di sejumlah wilayah, termasuk Makassar, Palu, Kendari, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” lanjutnya.

Saat ini para tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri aliran dana dan aset milik jaringan ini untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini bagian dari komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Kami tidak hanya berhenti pada pidana narkotikanya, tapi juga mengejar sumber kekayaan mereka,” tegas Kombes Kelana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *