Halsel//jendelamalut- Hasil Putusan Dismissal Mahkamah Konsitusi (MK) Hari Ini, Selasa4/2/2025 Salah Satunya juga Calon Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (4/2/2025).
Dengan Pihak Permohonan Perkara Dengan Nomor: 58/PHPU.BUP-XXlll/2025, Dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bahrain Kasuba Dan Umar Hi Soleman Dan Pasangan Calon ( Paslon) Nomor Urut 02 Rusihan Jafar Dan Muhtar Sumaila
Dengan Nomor Perkara 52/ PHPU.BUP- XXlll/ 2025 Telah Ditolak Oleh Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Karena Tidak Memenuhi Syarat Formal Dan tidak Memenuhi Dasar Hukum Yang Kuat, Dan Di Nyatakan Tidak Di Terima.
Mahkamah konstitusi Dalam Putusan Itu Sesuai Dengan Hasil Rapat Permusawaratan Hakim, Yang Turut Hadir Dalam Rapat Permusawaratan Hakim Itu ada Sembilan Hakim, Dan Di Putuskan Dalam Sidang Pleno Mahkamah konstitusi Dengan Terbuka dan umum.
Hasil Putusan Yang Di Bacakan Oleh Ketua MK Suhartoyo Selasa 4 /2/2025 Ini Maka Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bahrain Kasuba Dan Umar Hi Soleman Dan Pasangan Calon Rusihan Jafar Dan Muhtar Somaila Di Tolak.
Dengan Penolakan Hakim ini Maka Pasangan Calon Nomor 03 Basam Kasuba Dan Helmi Umar Muksin Sebagai Pemenang Calon Bupati Dan wakil Bupati Terpilih Halmahera Selatan Masa Bakti 2024 – 2029.
Harapan Masarakat Halmahera Selatan Semogah Basam Kasuba Dan Helmi Umar Muksin Bisa Membawa Perubahan Halmahera Selatan ini Lebih Baik Kedepan. (Ais)










