Diduga Ada Mafia BBM, Mahasiswa Soroti Pemadaman Listrik di Pulau Makian

Berita Informasi484 Dilihat

Halsel – jendelamalut.com. Pemadaman listrik yang terjadi di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menuai kritik. Kali ini, Ketua Umum Mahasiswa Waikyon, Kaisar Hamid, menyoroti buruknya pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat. (6/2/2025)

Ia menilai pemadaman listrik yang berlangsung berjam-jam sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan kegagalan PLN dalam menjalankan tugasnya.

“Pemadaman listrik di Pulau Makian ini sudah tidak masuk akal. Ini jelas menghambat pelayanan publik dan merugikan masyarakat. PLN Kecamatan Pulau Makian harus bertanggung jawab atas ketidakprofesionalan mereka,” ujar Kaisar dalam keterangannya, kamis, 6 Februari 2025.

Kaisar menduga ada permainan kotor dalam pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang menyebabkan pemadaman listrik terjadi secara berulang. Ia mencurigai adanya indikasi mafia BBM yang bermain di balik ketidakstabilan pasokan listrik di Pulau Makian.

“Dugaan kami semakin kuat bahwa ada manipulasi dalam pengelolaan BBM subsidi oleh Kepala PLN Kecamatan Pulau Makian. Ada indikasi dia mengatur teknisi untuk menciptakan pemadaman yang tidak wajar. Kalau memang ada gangguan mesin, kenapa tidak segera diperbaiki? Semua kebutuhan operasional PLN sudah disuplai oleh negara, jadi ini sangat aneh,” kata Kaisar.

Pemadaman listrik yang terus terjadi tanpa kejelasan membuat mahasiswa Waikyon mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera mengaudit anggaran PLN Pulau Makian. Mereka meminta agar kuota BBM subsidi diperiksa guna memastikan tidak ada penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini, kata Kaisar, berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, subsidi energi harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Jika ada penyimpangan, maka pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman berat bagi mereka yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal 53 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap pelanggaran dalam pengelolaan BBM subsidi, termasuk distribusi dan pemanfaatannya yang tidak sesuai peruntukan, bisa dikenakan sanksi pidana.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, mahasiswa Waikyon Kecamatan Pulau Makian mendesak penegak hukum segera menyelidiki kasus ini secara transparan. Mereka berharap audit menyeluruh terhadap anggaran dan kuota BBM subsidi di PLN Pulau Makian bisa mengungkap adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Kejati Maluku Utara segera turun tangan. Ini bukan hanya soal pemadaman listrik, tapi ada dugaan korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Kaisar.

Mahasiswa juga berharap PLN dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki layanan listrik di Pulau Makian. Mereka menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan BBM subsidi agar penggunaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Endi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *