Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara Soroti Pengaturan Tarif Angkutan Laut di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu

Berita Informasi584 Dilihat

Malut//jendelamalut.com- Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Cornelia Macpal, menyoroti kebijakan pemerintah provinsi terkait pengaturan tarif angkutan laut di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Menurut sumber terpercaya yang di lansir oleh media ini mengatakan, “Menurutnya, rute kapal konvensional alias speedboat yang beroperasi di dua kabupaten itu tidak diatur secara detail dalam SK Gubernur 372 Tahun 2022.

Cornelia menjelaskan bahwa pengaturan rute speedboat di Sula dan Taliabu harus mendapat perhatian serius pemprov.

Hal ini karena ada potensi penetapan tarif sepihak apabila tidak ada sandaran harga yang diberlakukan oleh pemprov.

Akibatnya, masyarakat yang jadi korban ketika hendak menyeberang ke beberapa pulau di Sula maupun Taliabu.

“Kami meminta ada perhatian khusus di dua daerah ini. Karena di sini ramai permasalahkan kenaikan harga, tetapi di Sula dan Taliabu tidak ada aturan harga yang jelas. Akhirnya, harga tarif penyeberangan tidak terkontrol,” tegasnya.

Cornelia juga menyebutkan bahwa kompleksitas problem di Sula dan Taliabu tidak hanya pengaturan tarif yang tidak jelas, tapi juga belum tersedianya speedboat yang memadai di beberapa pelabuhan penyeberangan.

Hal ini menyebabkan masyarakat hanya mengandalkan longboat jika ada orang sakit untuk menyeberangkannya ke Sanana. Red

“Kami meminta pemprov juga perhatikan Sula dan Taliabu, karena dua wilayah ini juga bagian dari Malut,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *