Polri Tangkap Pelaku Penyebaran Video Deepfake yang Mengatasnamakan Pejabat Negara

Berita Informasi168 Dilihat

Jakarta, jendelamalut.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka JS (25) yang diduga menyebarkan video deepfake yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial. (7/2)

Tersangka JS ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025. Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, tersangka JS mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut.

Video yang diunggah tersangka berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban. Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan, kemudian meminta mereka mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.

Modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan sindikat yang sama.

Berdasarkan hasil digital forensik, video yang digunakan tersangka dipastikan hasil manipulasi dengan teknologi deepfake. Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100% fake.

Dalam aksinya sejak Desember 2024, tersangka JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari hasil penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Selain menangkap JS, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.

Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Saat ini, akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.

Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake serta bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *