Prabowo Hapus Utang UMKM, Berikut Ketentuan dan Kriterianya

Berita, Nasional312 Dilihat

jendelamalut.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Penandatanganan ini dilakukan di Istana Merdeka pada Selasa malam (5/11) dan disaksikan oleh perwakilan kelompok tani hingga nelayan, serta menteri-menteri terkait.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Rerata utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Bergerak di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan: Aturan penghapusan utang ini akan menyasar pelaku UMKM dari beberapa sektor tersebut.

Penghapusan utang ini juga berlaku bagi UMKM yang menghadapi beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

Implementasi pengapusan utang ini akan berlaku secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan. Pemerintah akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar pelaku UMKM tersebut dengan bank Himbara.

Presiden Prabowo berharap, penghapusan utang ini dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.

Sumber:

1. Kompas.com

2. CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *