Dua Warga Negara Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat, Terkait Kebijakan Imigrasi Presiden Trump

Berita Informasi118 Dilihat

jendelamalut.com

Kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah berdampak pada penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) di dua negara bagian. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, seorang WNI berinisial TRN ditangkap di Atlanta pada 29 Januari lalu. TRN dilaporkan dalam kondisi sehat dan telah berhasil berkomunikasi dengan pihak KJRI Houston ¹.

Sedangkan, WNI lainnya berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Januari lalu. BK ditangkap saat melakukan laporan tahunan di kantor Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE). Diketahui bahwa BK telah masuk ke daftar deportasi pada 2009 dan mengajukan suaka, namun ditolak oleh pemerintah AS.

Menurut data Kemlu RI, terdapat sekitar 66 ribu WNI yang berdomisili di AS. Pihak Kemlu RI memperkirakan bahwa jumlah WNI yang tidak berdokumen cukup tinggi. Kebijakan imigrasi Presiden Trump telah menargetkan penangkapan 1800 imigran gelap dan peningkatan keamanan perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *