Malut, jendelamalut.com- Badan Karantina Indonesia Maluku Utara memperketat pengawasan pada semua pintu masuk dan pengeluaran baik di Pelabuhan laut maupun di Bandara untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran PMK yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara, drh. Alma Salim Religa, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan pemasukan daging babi tanpa dokumen dari Manado ke Maluku Utara. Bahkan, beberapa kali pemasukan daging babi telah dikembalikan ke Manado dan dimusnahkan.
Untuk mencegah penyebaran PMK, pihaknya melakukan pelarangan pemasukan media pembawa dari daerah tertular ke daerah bebas. Namun, untuk daerah yang masih bebas dari PMK, pemasukan masih diperbolehkan dengan asumsi bahwa daerah tersebut masih bebas dari penyakit tersebut.
Masyarakat yang bergerak di bidang peternakan dihimbau untuk menjaga kesehatan ternak dan melapor ke Dinas Pertanian terdekat jika ada ternak yang sakit atau diragukan kesehatannya. Sementara itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang daging sapi maupun babi dihimbau untuk tidak melalui lintaskan satwa ke Maluku Utara untuk sementara waktu.











