Kakanwil Kementerian Hukum Maluku Utara Buka Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan

Berita Informasi106 Dilihat

Malut, jendelamalut.com- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, membuka kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berkelanjutan (P3SDPB) di Malut. (11/2)

Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang berkualitas.

“Harmonisasi Ranperda ini bertujuan untuk memastikan keselarasan norma hukum, menghindari tumpang tindih, serta memperkuat kuntabilitas pengelolaan sumber daya kelautan,” ujar Budi Argap Situngkir.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk dan menugaskan Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan guna mengawal proses harmonisasi ini.

“Tim kerja ini bertanggung jawab dalam melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah P3SDPB dan akan memaparkan hasil kerja mereka dalam kegiatan yang dilaksanakan beberapa hari kedepan,” kata Budi.

Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat tercipta regulasi dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif demi mendukung pembangunan daerah.

“Mengingat Maluku Utara memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya perikanan, ini harus mendapatkan dukungan seluruh pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyusun regulasi yang komprehensif, harmonis, dan berkelanjutan, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi Raperda bertujuan memastikan keselarasan norma hukum, menghindari tumpang tindih, serta memperkuat kuntabilitas pengelolaan sumber daya kelautan,” ujar Zulfahmi.

Menurutnya, dalam konteks Provinsi Malut, pemanfaatan, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta pengawasan sumber daya kelautan harus berorientasi pada perlindungan ekosistem, pencegahan eksploitasi berlebihan, dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Oleh karena itu, Ranperda ini harus memuat mekanisme koordinasi antar-pihak,” kata Zulfahmi, mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *