Malut, jendelamalut.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil menangkap satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Desa Balbar, Sofifi, pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIT.
Terduga tersangka dengan inisial S (43) diamankan oleh tim opsnal unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Saat diamankan, anggota melakukan pemeriksaan badan dan mendapati sebuah tas plastik milik terduga tersangka yang berisi sabu.
Dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan 2 sachet sedang dan 5 sachet kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 47,76 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Agus Yulianto, membenarkan adanya informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.












