Pemerintah Kota Ternate Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1446H/2025M Sebesar Rp 45.000

Berita Informasi697 Dilihat

Ternate, jendelamalut.com- Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan zakat fitrah atau zakat diri sebesar Rp 45.000 untuk tahun 1446H/2025M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kota Ternate dan BAZNAS Kota Ternate di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Ternate.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Bapak Hj. Salmin Abdul Kadir, dan Ketua BAZNAS Kota Ternate, Bapak Hj. Adam Marus. Hadir juga dalam rapat tersebut adalah Ketua Penyelenggara Zakat Fitrah Kota Ternate, Kan Kementerian Agama Kota Ternate, M. Rijal Malwat, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari eselon masing-masing dinas terkait dan para KUA seluruh kecamatan kota Ternate, termasuk ormas-ormas Islam se-Kota Ternate.

Dalam rapat tersebut, telah dibahas dan disepakati bahwa zakat fitrah tahun 1446H/2025M ditetapkan sebesar Rp 45.000. Keputusan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat fitrah.

Pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayarnya. Zakat fitrah juga merupakan salah satu cara untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.

Dengan demikian, diharapkan zakat fitrah tahun 1446H/2025M dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate dan sekitarnya.

Pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan melalui BAZNAS Kota Ternate dan KUA seluruh kecamatan kota Ternate. Masyarakat diharapkan dapat membayar zakat fitrah dengan sukarela dan ikhlas.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dan Ketua BAZNAS Kota Ternate mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah dengan sukarela dan ikhlas.

Pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu cara untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat fitrah.

Dengan demikian, diharapkan zakat fitrah tahun 1446H/2025M dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate dan sekitarnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *