Oknum Wartawan dan LSM Diringkus Polisi karena Pemerasan

Selasa, 18 Februari 2025

  • Polres Kota Batu Tangkap Oknum Wartawan dan LSM karena Pemerasan

MALANG JATIM | jendelamalut.com – Dunia jurnalis Malang Raya tercoreng, penyebabnya ada satu oknum wartawan berinisial YLA (40Th) dan satu orang lagi berinisial FDY (50Th) yang mengaku darl LSM Perlindungan Anak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Kota Batu. Selasa (18/02/2025)

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Batu AKBP. Andi Yudha Pranata yang didampingi oleh Wakapolres Kompol. Danang Yudanto serta Kasatreskrim AKP. Rudi Kuswoyo pada konfrensi pers yang dilangsungkan pada pagi ini.

Aksi pemerasan ini dilakukan oleh kedua tersangka kepada M selaku pengasuh salah satu Ponpes yang saat ini sedang dilaporkan Karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya.

Dalam keterangannya, AKBP. Andi Yudha Pranata menyatakan oknum wartawan dan LSM ini ditangkap pada 12 Februari 2025 di sebuah rumah makan di daerah Junrejo kota Batu setelah menerima pemberian uang dari M.

” Adapun pemerasan yang dilakukan oleh kedua orang tersangka ini adalah meminta uang kepada M sebesar 340 Juta rupiah. Mereka beralibi uang tersebut digunakan untuk meredam pemberitaan dugaan kasus pencabulan tersebut “.

Kapolres Batu juga menyampaikan dari keterangan tersangka, uang 340 juta tersebut akan digunakan untuk keluarga santri yang diduga menjadi korban pencabulan sebesar 180 juta.

” 150 juta untuk biaya penyelesaian perkara di Polres Batu dan 10 juta untuk biaya pembuatan berita pemulihan nama baik M. Namun M hanya bisa menjanjikan uang sebanyak 150 juta terlebih dahulu dan sisanya akan dibayarkan beberapa hari kemudian “. Ungkap Kapolres.

Masih menurut AKBP. Yudi sebelumnya, YLA telah meminta uang kepada M sebesar 40 juta yang digunakan untuk membayar pengacara dan pemberitaan di beberapa media online.

” Pasca memberi uang sebesar 40 Jt kepada YLA, M sempat mempertanyakan karena pemberitaan dugaan pencabulan tetap saja ada. Kemudian YLA dan FDY bersekongkol untuk membuat pesan singkat WhatsApp bahwa kasus tersebut telah berstatus P18 dan kurang sekali lagi menuju P19 atau melakukan penahanan terhadap M “. Ungkapnya.

Kapolres Batu menambahkan pada saat OTT, pihaknya dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar 150 juta, 4 unit HP, 1 unit motor dan sebuah tas.

” Untuk kedua tersangka kami terapkan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama maksimal 9 tahun penjara.” Pungkas AKBP. Yudi. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *