Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Dalam Negeri

Selasa, 18 Februari 2025

Berita Informasi448 Dilihat

Jakarta, jendelamalut.com– Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank dalam negeri. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil sumber daya alam Indonesia ¹.

Selain itu, Presiden juga mengumumkan rencana peluncuran badan pengelola investasi yang diberi nama Danantara pada 24 Februari mendatang. Danantara akan mengelola perputaran aset investasi hingga USD980 miliar atau sekitar Rp15.934 triliun. Presiden sangat optimis bahwa kebutuhan dana dalam sejumlah proyek strategis dapat dipenuhi melalui Danantara.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Sistem Keuangan Indonesia ². Selain itu, peraturan ini juga memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap dapat menjaga keberlangsungan usahanya dengan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *