Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Dumai, jendelamalut.com -18 Februari 2025 – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Dumai pada Minggu (16/2/2025) malam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial H, S, dan P ditangkap dalam serangkaian operasi yang dilakukan oleh polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 6,66 gram dan 2,23 gram.

Dalam penggerebekan pertama, polisi menangkap H di rumahnya dan menemukan satu paket sabu di lantai kamar, serta sejumlah alat hisap. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 2.720.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan pengakuan H, polisi kemudian bergerak ke rumah S di Jl. Pematang Duku dan menemukan lima paket sabu dan uang tunai Rp 379.000 yang disimpan di lemari pakaian.

Dari keterangan S, polisi mendapatkan informasi mengenai pemasok barang haram tersebut, yaitu P. Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka P di Simpang Pulai, namun tidak ditemukan barang bukti di lokasi ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Dumai. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *