Kapolda Riau Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Selama Tiga Tahun, Sitasi 87,68 Kilogram Sabu dan 51.882 Butir Pil Ekstasi

Berita Informasi173 Dilihat

Pekanbaru, jendelamalut.com – Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memimpin ekspos pengungkapan besar narkotika di perairan Bengkalis, Selasa (18/2/2025), dengan berhasil menyita 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi dari jaringan internasional. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolda Iqbal mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis yang dipimpin oleh AKBP Budi Setiawan dan Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar selama tiga tahun kepemimpinan Kapolda Iqbal di Riau.

“Pengungkapan ini merupakan yang paling mengesankan, dan kami terus berkomitmen untuk memerangi narkoba secara tegas dan konsisten,” tegas Kapolda Iqbal.

Pengungkapan ini membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan secara profesional, melibatkan kerjasama erat antara Polda Riau, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kapolda Iqbal juga menegaskan bahwa Polda Riau akan terus mengejar pelaku kejahatan narkoba, bahkan hingga ke luar negeri.

“Pelaku narkoba yang merusak generasi bangsa tidak akan dibiarkan lolos. Tembak mati mereka yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kapolda Iqbal dengan tegas.

Kapolda juga memberikan peringatan kepada seluruh Kapolres di Riau untuk tidak ada lagi “kampung narkoba” di wilayah masing-masing. Jika ditemukan, Kapolres tersebut akan dievaluasi dan Kasat Narkoba dicopot dari jabatannya.

Kapolda Iqbal menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas tetap menjadi prioritas utama meskipun upaya pencegahan melalui kegiatan preemtif dan preventif telah dilakukan. Polda Riau juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Dalam pengungkapan ini, Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka, yaitu JM (38) dan IF (22), yang berperan sebagai kurir narkotika. Mereka ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkotika dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.

“Kedua tersangka menyembunyikan narkoba dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat,” kata Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 87,68 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 51.882 butir. Jika diedarkan, barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar Kapolres Budi.

Dengan pengungkapan kasus besar ini, Kapolda Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama. Polda Riau akan terus mengoptimalkan langkah-langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *