Halsel, Jendelamalut.com— Ketua Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA), Ramli Mangoda, Desak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Segera Telusuri Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah Soal Praktek Ilegal Login Marak Didesa Kusubibi.
Ketua ISWA Ramli Mengoda mengatakan, desakan tersebut muncul setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas penebangan hutan secara ilegal karena tidak mendapat pengawasan atau tindakan dari pihak desa setempat.
Kayu-kayu hasil penebangan ilegal diproses menjadi kayu olahan dan kayu gergajian kalu kemudian diperjualbelikan di pasar gelap tambang mas ilegal, kata Ramli, minggu 23/02/2025.
Ramli melanjutkan, kayu olahan tersebut diproduksi tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang undangan, bahkan mengancam berkelanjutan sumber daya alam serta merusak ekosistem hutan.
“sebagai pengusaha yang taat hukum dan sah secara administrasi, yang kami sangat menyayangkan adanya praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan dan merugikan pengusaha kayu yang sah, jelasnya.
Terkait praktik ilegal login di Kusubibi, Ramli mendesak pihak UPTD KPH dan APH Halsel segera telusuri dan tindak tegas dugaan keterlibatan Kades dalam praktek Ilegal Login maupun pelaku lainnya.
“praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian daerah yang bergantung pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, beber Ramli.
Selain itu, Ia menegaskan keberadaan hutan harus dijaga agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan daerah, bukan justru merusaknya secara perlahan.
dugaan keterlibatan Kades Kusubibi ini semakin menguat, setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyaksikan aktivitas pengolahan kayu ilegal tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang, tegasnya
ISWA meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turut menyelidiki kasus ini dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Praktik ini juga menunjukkan adanya potensi kerusakan lingkungan yang semakin parah, jika tidak segera diatasi dengan tindakan nyata.
UPTD KPH Halsel diharapkan segera memberikan klarifikasi dan bertindak cepat untuk menangani permasalahan ini demi menjaga kelestarian hutan di Halmahera Selatan, khusunya di Desa Kusubibi, pinta Ramli.
Ketua ISWA Ramli mengingatkan, pentingnya kerjasama antara pengusaha kayu yang sah dan pihak berwenang dalam menciptakan tata kelola hutan yang lebih baik, serta mencegah agar tidak ada lagi praktek ilegal yang merusak sumber daya alam.
Semoga merusakan hutan serupa tidak akan terulang, dan lingkungan sekitar dapat terjaga kelestariannya, agar ekonomi lokal yang bergantung pada sumber daya alam dapat berkembang secara berkelanjutan, tutup Ramli. (*)











