Jaringan Narkoba di Banyumas Digerebek Polresta Banyumas, Empat Tersangka Ditangkap

Selasa, 25 Februari 2025

Berita Informasi197 Dilihat
  • Polresta Banyumas Tangkap Empat Bandar Narkoba

Banyumas, jendelamalut.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah NA (42), AB (30), keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, serta HA (39), warga Kabupaten Magelang, dan OA, warga Kabupaten Purbalingga. (25/2)

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, penangkapan terhadap keempat tersangka bermula saat petugas kepolisian mendapati informasi pada Kamis (23/1/2025) lalu jika ada seseorang yang memiliki sabu-sabu di Kecamatan Sumbang.

“Pukul 23.00 WIB, tim kemudian mengecek ke lokasi tersebut hingga akhirnya mengamankan NA di kafe yang berada di Kecamatan Sumbang. Pada saat penggeledahan, kami menemukan dan mengamankan barang bukti 65 plastik kresek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram, dua unit handphone, dan satu sepeda motor,” terang Kompol Willy.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di wilayah Kecamatan Sumbang. “Dari penangkapan AB, kami mengamankan barang bukti berupa 65 buah plastik kresek yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 12,4677 gram. Lalu, satu buah timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 800 ribu, satu unit sepeda motor, dan satu buah handphone,” jelasnya.

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, NA mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka HA pada tanggal 17 Januari 2025 di Tegal. Mendapati informasi tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap HA dan OA pada Sabtu (25/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah apartemen, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa enam buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik tersangka HA,” kata dia.

Dari tangan HA, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, sembilan buku tabungan, lima buah handphone, dan satu unit mobil. Sedangkan dari tangan OA, polisi menemukan barang bukti dua buah buku catatan rekapan penjualan dan dua buah handphone.

“Keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya. (Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *