Polresta Makota Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, 3 Tersangka Ditangkap

Selasa, 25 Februari 2025

Berita Informasi239 Dilihat

Malang Kota, jendelamalut.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam kurun waktu dua minggu. Dua kasus diantaranya dilakukan oleh seorang bapak kepada anaknya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh, menyampaikan bahwa terungkapnya kasus pencabulan ini berkat adanya laporan masyarakat. “Kami berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu W (62 tahun) warga Kecamatan Klojen, BM (35 tahun) warga Kecamatan Kedungkandang, dan NR (67 tahun) warga Kecamatan Sukun,” kata Sholeh.

Sholeh juga menyampaikan kronologi penangkapan terhadap tiga tersangka. Dua kasus tersangkanya adalah bapak yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. “Tersangka W telah melakukan pencabulan terhadap anaknya, N (21 tahun), sejak tahun 2017. Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali,” ujar Sholeh.

Sholeh juga menyampaikan bahwa tersangka W dapat ditangkap berkat laporan dari kerabat korban. “Pada 22 November 2024, W berhasil kami tangkap dan kami bawa ke PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk diperiksa dan kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Sholeh.

Kasus kedua dengan tersangka BM, Sholeh menyatakan bahwa perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya, NMS (15 tahun), dilakukan pada 25 Januari 2025. “Dari pengakuannya, tersangka melakukan pencabulan kepada putrinya hanya sekali saat BM akan berangkat kerja sebagai pemotong ayam,” ujar Sholeh.

Sholeh juga menyampaikan bahwa kedua kasus bapak cabuli anak kandung ini dilakukan dengan alasan istrinya sedang kerja menjadi TKW di luar negeri. Sehingga kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi.

Sedangkan untuk kasus terakhir dengan tersangka NR, Sholeh menyatakan bahwa NR tega mencabuli ISD (10 tahun) yang tak lain adalah anak tetangganya terjadi pada 8 April 2024 silam. “Kasus ini terungkap saat NR dimintai tolong untuk membenahi listrik dirumah ibu korban. Ketika ditinggal sang ibu ke pasar, pada saat rumah sepi, tersangka melakukan pencabulan dengan cara jarinya dimasukkan ke alat kelamin ISD,” ujar Sholeh.

Sholeh berharap masyarakat cepat melapor jika anaknya atau kerabatnya menjadi korban pencabulan. Pihaknya menegaskan akan cepat merespon laporan tersebut dan hal ini dapat meminimalisir terjadinya kasus pencabulan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *