Kemenag Halmahera Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

Rabu, 26 Februari 2025

Berita Informasi180 Dilihat

Halsel , jendelamalut.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula FKUB Labuha pada Selasa (25/02/2025).

Dalam Pantauan media jendela Malut.com, “Rapat ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan, Bidang Kesra Pemda Halmahera Selatan, Pejabat Struktural Kemenag, Ormas Islam NU dan Muhammadiyah, Ketua IPARI Halmahera Selatan, serta para imam masjid se-Kota Labuha dan sekitarnya.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Halmahera Selatan, La Sengka La Dadu, didampingi oleh Ketua MUI HM. Saleh Ahya, Kasubbag Tata Usaha Hamdi Berhert, dan Penyelenggara Zakat Wakaf Atib Ajid.

Berdasarkan laporan survei harga beras dari Tim Survei Kantor Kemenag, Dinas Perindakop, dan KUA Kecamatan, diperoleh rata-rata harga beras yang mayoritas dikonsumsi masyarakat, yakni Rp18.000 per kilogram. Dengan demikian, jika dikonversi ke dalam nilai uang, jumlah Zakat Fitrah per jiwa ditetapkan sebesar:

Rp18.000 x 2,5 kg = Rp45.000 per jiwa

Kepala Kemenag Halmahera Selatan, La Sengka La Dadu, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat ini tetap mengacu pada syariat Islam, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok. Namun, jika dikonversi ke dalam uang, perlu ada kesepakatan yang sesuai dengan harga pasar.

“Ketika dikonversi dalam bentuk uang, perlu ditentukan jumlah yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujar La Sengka.

Selain zakat fitrah, rapat ini juga menetapkan:

Fidyah: 1,5 kg beras per hari per jiwa

Zakat Maal sesuai dengan nisab dan kadar yang berlaku

Keputusan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kemenag Halmahera Selatan, yang kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Kepala KUA di 30 kecamatan, dan para imam masjid untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

La Sengka La Dadu juga mengimbau umat Islam untuk segera membayar zakat fitrah dan zakat maal sejak awal Ramadan, agar dapat didistribusikan secara adil kepada mereka yang berhak menerima (asnaf) dan benar-benar bermanfaat bagi kaum yang membutuhkan.

(Mito Tahane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *