Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kota Palembang Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum.

Rabu, 5 Maret 2025

Berita Informasi139 Dilihat

Palembang//jendelamalut.com-

Maraknya peredaran rokok ilegal sepertinya tumbuh subur khususnya di kota Palembang provinsi sumatera selatan, terbukti dengan adanya temuan  awak media di sebuah rumah berlantai dua berlokasi di jalan Mataram, kelurahan Talang Jambi, yang diduga gudang tempat Penyalur rokok ilegal se-kota Palembang melalui salesman mobil ataupun sales motoris yang siap memasarkan ketoko atau dikirim ke pemesan nya ,
( Senin 3/3/2025).

Berawal dari informasi yang diberikan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya karena takut , Selanjutnya tim awak media bergegas langsung investigasi kelapangan untuk mengecek kebenaran nya.

Benar saja sesampainya dilokasi tim awak media mendapati 1  mobil truk yang sedang diduga memuat rokok ilegal yang siap dipasarkan ke toko-toko, kemudian datang motor yang membawa keranjang/ Tas  dan memuat rokok  yang sama.

Menurut  Fandi pemilik rumah sekaligus gudang rokok ilegal tersebut mengatakan , bisnis ilegal ini sudah  dirintis dan dijalaninya dari 7 tahun yang lalu di  mulai dari salesman motor hingga menjadi agen penyalur sampai dengan sekarang.

” saya sudah merintis bisnis ini sejak 7 tahun yang lalu ,  jadi dak usah diberitakan , aparat saja pernah beberapa kali menangkap saya tapi dilepaskan kembali,  saya bukan amatiran lagi,  penjualan saya sudah mencapai Rp.500 – 700 Jt dalam satu nota tagihan, ini kalo mau lihat nota tagihannya”, ujar Fandi sambil menunjukkan catatan nota tagihan di Hp miliknya.

Menurut  Fandi ,  agen penyalur rokok ilegal dikota Palembang bukan dia sendiri tetapi banyak juga yang lain beromset puluhan miliyar / bulan , sesuai dengan pembagian wilayah serta produk item rokoknya.

” saya khusus rokok merk ABS  dan Link , dari  Bos Afuk, tapi kan gak mungkin jual 1 item rokok  pasti ada juga beberapa rokok ilegal lainnya seperti Coppe dan bos besar Rinto dan Aguan serta lain lain, kadang ngambil dari bos Hermn bisa saya telponkan nanti diantar kesini, ada juga ditoko  pasar perumnas toko alay dan di 10 ulu “,  ucap Fandi.

Kegiatan ini sudah berjalan sudah cukup lama dan sangat merugikan negara,
Padahal sudah jelas undang undang yang mengatur peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau  penyalah gunaan cukai diatur dalam  Undang undang no 39 tahun 2007
dapat dikenakan sangsi Pidana Penjara sampai 8 tahun

Dimohonkan kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk dapat menindak tegas pelaku kejahatan penyalah gunaan Cukai dan pengedar rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

( Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *