Malut United Resmi Daftarkan Merek ke DJKI, Perkuat Identitas dan Perlindungan Hukum

Berita Informasi111 Dilihat

Ternate,- jendelamalut.com – Malut United, klub sepak bola kebanggaan masyarakat Maluku Utara, semakin memperkuat eksistensinya tidak hanya di lapangan, tetapi juga secara hukum. Klub yang saat ini berada di peringkat ke-7 klasemen Liga 1 Indonesia ini telah resmi mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir. Ia menilai, langkah Malut United dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha dan entitas bisnis lainnya di Malut dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.

“Mendaftarkan merek tidak hanya meningkatkan nilai tambah suatu usaha, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan dan penggunaannya,” ujar Budi, Sabtu (8/3/2025).

Lima Kategori Merek Malut United yang Terdaftar

Berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), merek Malut United kini telah terdaftar dalam lima kategori berbeda, yaitu:

Kelas 25: Produk pakaian olahraga seperti kaos, jaket, celana pendek sepak bola, dan rompi.

Kelas 18: Aksesori seperti dompet, tas besar, tas jinjing, dan koper.

Kelas 42: Layanan digital seperti hosting media, situs web, video, dan layanan iklan aplikasi.

Kelas 41: Aktivitas klub sepak bola, toko perlengkapan olahraga, serta penyelenggaraan acara olahraga dan budaya.

Kelas 35: Jasa penjualan merchandise, ritel suvenir, dan layanan merchandising lainnya.

Perlindungan Hukum dan Potensi Bisnis

Kadiv Yankum Kemenkumham Malut, Chusni Thamrin, menekankan bahwa pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga langkah strategis dalam dunia usaha.

“Merek adalah identitas yang membedakan produk atau layanan suatu entitas. Dengan perlindungan hukum, pemilik merek dapat menghindari pelanggaran hak cipta dan memperkuat posisi bisnisnya,” jelasnya.

Pendaftaran merek ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pelaku usaha di Maluku Utara, termasuk UMKM, agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum dalam membangun dan mengembangkan bisnis mereka.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan mereknya, DJKI Kemenkumham menyediakan layanan pendampingan pendaftaran di Kanwil Kemenkumham Malut. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *