Halsel, jendelamalut.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan tetap mempertahankan keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (10/03/2025).
Kepada Jurnalis Media ini, “Menurut Bassam Kasuba, tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi belum menerima Surat Keputusan (SK), serta honorer yang masih menunggu jadwal seleksi tahap kedua, tetap akan dipertahankan sebagai tenaga honorer di Pemkab Halsel.
“Syarat mengikuti seleksi PPPK adalah memiliki masa kerja minimal dua tahun, dan itu sudah diterapkan pada seleksi gelombang pertama. Oleh karena itu, tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi tahap pertama tetap dipekerjakan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT),” jelasnya.
Lebih lanjut, Bassam mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap pertama masih menunggu SK pengangkatan. Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, SK tersebut baru akan diterbitkan pada tahun 2026.
“Tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK maupun yang masih menunggu tahapan seleksi tahap kedua masuk dalam kategori outsourcing, sehingga mereka tetap dipekerjakan di lingkungan Pemkab Halsel,” tambahnya.
Bassam juga menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Selatan menjamin tenaga honorer yang telah lulus PPPK tahap pertama maupun yang tengah menunggu seleksi tahap kedua tidak akan dirumahkan. Mereka tetap dapat bekerja di instansi masing-masing.
“Tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Mengenai gaji, Pemkab Halsel telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka,” pungkasnya.












