MAN 1 Pringsewu Diduga Lakukan Pungli Miliaran Rupiah, Wali Murid Terbebani

Rabu, 12 Maret 2025

Berita Informasi524 Dilihat

Pringsewu, jendelamalut.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. MAN 1 Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diduga melakukan pungli berkedok pembangunan sekolah dengan mematok biaya jutaan rupiah kepada wali murid.

Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan bahwa setiap siswa dikenakan biaya yang bervariasi: Rp3.250.000 untuk kelas 10, Rp3.150.000 untuk kelas 11, dan Rp3.050.000 untuk kelas 12. Dengan total 750 siswa, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, terutama bagi keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Meski ada pengecualian bagi beberapa siswa yatim piatu, sebagian besar murid tetap diwajibkan membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah.

“Ini jelas memberatkan. Apalagi, tidak semua orang tua murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama,” ujar salah satu wali murid.

Sekolah Bungkam, Dugaan Pungli Terstruktur

Ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan MAN 1 Pringsewu hanya menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Komite Sekolah. Saat media mencoba menghubungi Kepala Sekolah untuk meminta klarifikasi, pihak sekolah enggan memberikan nomor kontaknya.

Sesuai Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 16 Tahun 2020, penggalangan dana oleh Komite Madrasah hanya boleh berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Hal ini juga dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dengan jumlah yang sudah ditentukan.

“Jika penggalangan dana dilakukan dengan paksaan dan nominal yang ditentukan, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungli berkedok sumbangan,” tegas salah satu pemerhati pendidikan.

Akan Diusut Hingga ke Polda Lampung

Kasus dugaan pungli ini akan terus dikawal oleh media dan berbagai pihak terkait. Tim investigasi berencana mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan kasus ini ke Ormas dan Tipikor Polda Lampung guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kebijakan yang diterapkan di MAN 1 Pringsewu.

(TIM | Jendela Malut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *