PJS Kades Wayaloar Diduga Lakukan Pungli, Warga Terbebani Biaya Surat Tanah

Rabu, 12 Maret 2025

Berita Informasi244 Dilihat

Halmahera Selatan, jendelamalut.com  – Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Wayaloar diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat keterangan jual beli tanah di desa tersebut. Dugaan ini mencuat setelah salah satu warga Wayaloar mengungkapkan adanya praktik pungutan yang membebani masyarakat.

Dalam wawancara dengan Jurnalis Jendela Malut pada 12 Maret 2025, warga tersebut mempertanyakan apakah kebijakan yang diterapkan PJS Kades ini sesuai hukum atau justru termasuk dalam kategori pungli. Namun, menurut warga, sang kades beralasan bahwa biaya tersebut adalah kebijakan yang telah ditetapkan untuk setiap pengurusan surat jual beli tanah.

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa setiap surat yang diterbitkan PJS Kades terkait jual beli tanah dikenakan biaya sebesar Rp1 juta. Warga menduga pungutan ini tidak masuk ke kas desa, melainkan untuk kepentingan pribadi PJS Kades.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Warga berharap ada tindakan dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini.

(Salman | Jendela Malut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *