Dewan Pers Imbau Tolak Permintaan THR dari Oknum Mengatasnamakan Media

Jumat, 14 Maret 2025

Berita Informasi200 Dilihat

jendelamalut.com – Jakarta, 29 Maret 2025 – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 29-30 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan agar seluruh pihak tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau bingkisan dari oknum yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau perusahaan pers.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam ini mencoreng profesionalisme jurnalis serta berpotensi menjadi modus penipuan. Selain itu, perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip integritas dan etika jurnalistik yang dijunjung tinggi dalam dunia pers.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, menegaskan bahwa kewajiban memberikan THR kepada wartawan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab perusahaan pers tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, pihak di luar perusahaan tidak seharusnya memberikan atau melayani permintaan tersebut, terutama jika disertai unsur pemaksaan, pemerasan, atau ancaman.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi wartawan meminta THR, bingkisan, atau sumbangan, mohon untuk menolaknya. Jika terdapat unsur pemaksaan, silakan catat identitas atau nomor telepon mereka dan laporkan ke kepolisian serta Dewan Pers,” ujar Ninik Rahayu.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa hanya organisasi wartawan dan perusahaan pers yang telah terverifikasi sebagai konstituen resmi yang memiliki legitimasi di dunia jurnalistik. Di antaranya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan beberapa organisasi lainnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers mengajak masyarakat dan instansi untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan nama media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, diharapkan semua pihak tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers di Indonesia.

Untuk pengaduan terkait penyalahgunaan nama wartawan atau media, masyarakat dapat menghubungi Pengaduan Dewan Pers di nomor 0811-8888-0528 atau melalui situs web resmi www.dewanpers.or.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *