DPRD Kota Ternate Ingatkan Disperindag dan Dishub Tidak Terlibat Jual Beli Lapak Pasar

Berita Informasi102 Dilihat

Ternate – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menegaskan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak terlibat dalam praktik jual beli lapak di kawasan pasar Kota Ternate.

Anggota DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin, menyatakan bahwa dalam kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini, yang mengusung konsep Ternate Andalan Jilid II, pemerintah berkomitmen mengembalikan fungsi pasar dan terminal sesuai dengan peruntukannya.

“Pasar harus tetap menjadi pasar dan tidak boleh dicampur dengan terminal. Akan ada tindakan penertiban yang dilakukan secara bertahap dan humanis agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pedagang,” ujar Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan pasar. Ia menegaskan bahwa Satpol PP seharusnya menjalankan tugas pengawasan dengan baik dan tidak terlibat dalam praktik jual beli lapak secara ilegal.

“Siapa pun yang bermain lapak di pasar, saya peringatkan untuk berhati-hati karena DPRD akan menertibkan semuanya. Jika ada oknum Satpol PP yang ikut bermain lapak, mereka juga akan ditindak,” tegasnya.

DPRD Kota Ternate berkomitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga ketertiban pasar dan memastikan ruang publik digunakan sesuai fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *