Polemik Dana Desa di Siulak Gedang Memanas, Kades SB Ditantang Laporkan Dugaan Korupsi

Berita Informasi232 Dilihat

Kerinci, jendelamalut.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, kian menjadi sorotan. Kepala desa berinisial SB, yang telah menjabat dua periode, mendapat tekanan dari media dan LSM atas dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa.

Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa setiap pengguna anggaran, termasuk kepala desa, memang memiliki potensi mengambil keuntungan. Namun, jika terdapat indikasi pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), markup anggaran, atau proyek fiktif, maka hal tersebut harus diproses secara hukum.

“Apalagi jika menyangkut Dana Desa. Jika ada indikasi korupsi, kami siap melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ini sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang merugikan rakyat,” ujarnya.

Investigasi Ungkap Kejanggalan

Seorang wartawan lokal, Joni Efendi, yang juga merupakan putra daerah Siulak Gedang, mengaku telah melakukan investigasi selama lebih dari satu tahun. Ia mengungkapkan adanya banyak kejanggalan dalam realisasi Dana Desa.

“Saya tahu betul kondisi desa kami. Ada banyak hal yang patut dipertanyakan. Kami akan mempelajari temuan ini lebih lanjut dan menyiapkan laporan resmi ke Polres Kerinci serta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” kata Joni.

Selain itu, ia menyoroti sikap Kades SB yang dinilai kurang peduli terhadap masyarakat. “Setiap ada kegiatan warga, baik acara duka, syukuran, maupun kegiatan keagamaan, beliau jarang sekali hadir. Apa gunanya jadi pemimpin kalau hanya mengejar keuntungan pribadi?” tambahnya.

Kades SB Tantang Wartawan dan LSM

Saat dikonfirmasi terkait tudingan ini, Kades SB justru memberikan respons mengejutkan dengan menantang wartawan dan LSM untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

“Mau beritakan silakan! Mau laporkan juga silakan!” ujar Kades SB dengan nada menantang.

Menanggapi hal tersebut, Joni mengingatkan bahwa Kades SB sebelumnya pernah tersandung kasus hukum di akhir masa jabatan periode pertamanya dan dikenai denda Rp15 juta.

“Saya tahu betul riwayat beliau. Kami akan terus mengawal kasus ini, baik melalui pemberitaan maupun laporan hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini diperkirakan akan terus bergulir, menunggu langkah tegas dari aparat hukum serta respons masyarakat Siulak Gedang yang semakin geram.

(Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *