Bapenda Halmahera Barat Gandeng Bank BPD Maluku/Malut, Permudah Pembayaran Pajak Secara Online

Berita Informasi126 Dilihat

Halmahera Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menjalin kerja sama dengan Bank BPD Maluku/Maluku Utara Cabang Jailolo untuk mengimplementasikan sistem pembayaran pajak secara online (e-payment).

Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui perangkat seluler menggunakan layanan Mobile Banking.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di ruang kerja Kepala Bapenda Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar, pada Rabu (19/03/2025).

Kemudahan Pembayaran Pajak Secara Online

Chuzaemah Djauhar menjelaskan bahwa penerapan sistem e-payment memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajaknya tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

“Sebagai langkah awal, sistem ini kami terapkan untuk pembayaran PBB-P2. Ke depannya, kami juga akan mengembangkan layanan serupa untuk pajak restoran, rumah makan, serta hotel dan penginapan,” ujarnya.

Dengan layanan ini, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan memilih metode pembayaran yang tersedia melalui mobile banking.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Menurut Chuzaemah, penerapan pembayaran pajak online juga merupakan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“APBD ini berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia berharap sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta membantu menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Tim Jendela Malut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *