BKKBN Maluku Utara dan Kejati Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Berita Informasi169 Dilihat

Ternate – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Maluku Utara menandatangani Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Falamo, Kantor Kejati Maluku Utara, dihadiri oleh Kepala Perwakilan (Kaper) BKKBN Maluku Utara, dr. Victor Palimbong, M.K.M., AIFO-K, didampingi Sekretaris Badan (Sekban) Ansar Jainahu, beserta jajaran.

Dari pihak Kejati Maluku Utara, hadir Kepala Kejati (Kajati) Hery Ahmad Pribadi, S.H., M.H., beserta jajaran, termasuk para asisten, koordinator, serta Kepala Seksi Bidang Perdata dan TUN.

Kajati Malut: MoU Wujud Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Kajati Maluku Utara, Hery Ahmad Pribadi, menyampaikan apresiasi kepada BKKBN atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati dalam kerja sama ini.

“Saya atas nama pribadi dan institusi Kejaksaan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Perwakilan BKKBN yang telah mempercayakan Kejati Malut untuk hadir bersama membangun Maluku Utara ke arah yang lebih baik,” ujar Kajati.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum, tidak hanya dalam bidang penuntutan, tetapi juga dalam aspek perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan nasional, khususnya di Maluku Utara,” katanya.

BKKBN Harapkan Pendampingan Kejati dalam Program Kependudukan

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara, dr. Victor Palimbong, mengungkapkan terima kasih kepada Kejati Malut yang telah menerima kerja sama ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 11 Februari 2025.

“Terima kasih sudah menerima kami. MoU ini menjadi langkah penting dalam penanganan masalah hukum, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar dr. Victor.

Ia juga berharap Kejati Maluku Utara dapat memberikan bimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan program-program kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/kota, terutama yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non-fisik.

“Kami siap menerima masukan dan arahan dari Kejati agar semua program dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara BKKBN dan Kejati Maluku Utara, sekaligus memastikan implementasi program kependudukan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim Jendela Malut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *