Pemprov Maluku Utara Mulai Salurkan THR ASN, 15 OPD Sudah Terima SP2D

Berita Informasi236 Dilihat

Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga Kamis (20/3/2025), sebanyak 15 OPD telah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran THR.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan bahwa pencairan THR terus dipercepat agar seluruh ASN dapat menerima haknya sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sampai hari ini, 15 OPD sudah memiliki SP2D untuk pencairan THR,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Berikut daftar OPD yang telah menerima SP2D THR:

1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

2. Sekretariat Daerah (ASN/P3K)

3. Dinas Kelautan dan Perikanan (ASN/P3K)

4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (ASN/P3K)

5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

6. Dinas Sosial (ASN/P3K)

7. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASN/P3K)

9. Dinas Pertanian

10. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3K)

11. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora)

12. Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

13. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM)

14. Sekretariat DPRD Maluku Utara

 

Ahmad Purbaya menegaskan bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe, sangat memprioritaskan kesejahteraan ASN, terutama menjelang perayaan Lebaran.

“Sesuai instruksi Ibu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, BPKAD siap mencairkan THR. Namun, setiap OPD harus melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan,” jelasnya.

Selain THR, Pemprov Maluku Utara juga mulai memproses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari 2025. Saat ini, enam OPD telah menerima SP2D untuk pencairan TPP.

Dengan percepatan pencairan ini, lanjut Purbaya, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

(Tim Jendela Malut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *