Harmain Rusli GPM Halsel Mengecam KUA Madioli Selatan Atas Dugaan Penerbitan SK Peserta Tes P3K Yang Tidak Sesuai Prosedur

Berita Informasi274 Dilihat

Halmaherah selatan,Maluku Utara//Jendela Malut.com// – Polemik yang muncul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini menjadi sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel serta publik. Adanya penerbitan SK peserta tes P3K tidak sesuai prosedurnya.

Dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) honorer yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat Halsel, termasuk Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel. Pasalnya, SK tersebut diterbitkan untuk seorang pegawai honorer inisial (P) yang hanya bekerja selama enam bulan dan lebih mengejutkan lagi, diketahui bekerja di sebuah tempat fotokopi di Labuha. Sementara itu, pegawai honorer lainnya, inisial (R), yang telah bekerja selama empat tahun tidak terputus dan memenuhi syarat sebagai peserta Rekrutmen P3K, tidak diberikan SK honor dari Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Halsel. “Ungkap Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, Minggu (23/03/25)

Lebih lanjut, Bung Harmain menjelaskan bahwa menurut peraturan yang ada, untuk dapat mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), seorang honorer harus memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut tanpa terputus. Dengan kondisi tersebut, penerbitan SK kepada pegawai honorer dengan masa kerja singkat (hanya enam bulan) jelas melanggar ketentuan yang berlaku, dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik tebang pilih dan konspirasi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) Halsel.

Fenomena ini mengingatkan kita pada insiden serupa sebelumnya yang melibatkan penerbitan SK bodong oleh mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini sempat mengguncang publik dan menunjukkan adanya praktik ilegal dalam pengurusan administrasi di lingkungan Kemenag Halsel, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi, “ujar Bung Harmain dengan nada tegas.

Oleh karena itu, DPC GPM Halsel menuntut Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara untuk segera membatalkan kelulusan oknum peserta P3K yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka juga mendesak Kanwil Kemenag Malut untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kantor Kemenag Halsel dan seluruh jajaran KUA di Halsel, khususnya KUA Mandioli Selatan. Karena Bung Harmain menduga kuat bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang sudah meresahkan masyarakat Halsel karena ada peserta yang dirugikan. “Tegas Bung Harmain.

Selain itu, mereka juga menyebutkan sekitar 27 peserta P3K yang diduga TMS di tubuh Kemenag Maluku Utara. Jika kasus di KUA Mandioli Selatan ditambahkan, maka totalnya menjadi 28 peserta P3K yang patut dipertanyakan kelayakan mereka.

Bung Harmain menjelaskan bahwa aturan yang mengatur penerbitan SK honorer dan rekrutmen P3K sangat jelas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), disebutkan bahwa salah satu syarat utama untuk mengikuti rekrutmen P3K adalah memiliki SK dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2019 yang mengatur secara rinci tentang pengadaan P3K.

Jadi, pemberian SK kepada honorer yang hanya bekerja kurang dari setahun menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, jika kasus ini dibiarkan begitu saja, akan menciptakan ketidakpercayaan yang lebih besar di kalangan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan administrasi negara, apalagi yang berkaitan dengan Agama.

Menanggapi permasalahan ini, GPM juga meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan di tubuh Kemenag Halsel. Mereka menegaskan bahwa polemik ini harus diselesaikan dengan transparan dan adil, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak-pihak yang berhak.

Fenomena ini semakin memperlihatkan pentingnya transparansi dan integritas dalam administrasi Kemenag Halsel. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka potensi penyalahgunaan kewenangan akan terus terjadi, dan dapat merusak citra institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan pegawai negara. “Kami juga akan menggelar aksi demonstrasi terkait hal tersebut dan mengambil langkah hukum sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegas Harmain.

Polemik ini menjadi peringatan keras akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan administrasi pemerintah. Masyarakat dan seluruh elemen di Kabupaten Halmahera Selatan berharap agar temuan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan penerbitan SK honorer yang selama ini diduga sarat dengan praktik tidak sesuai prosedur. Jika tidak, maka keadilan dan pemerintahan yang bersih hanya akan menjadi mimpi belaka.

(Tim Red Malut/jendela malut.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *