Batang – Sekitar 470 warga berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Makodim 0736/Batang, Senin (24/3/2025), untuk menyuarakan dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) TNI 2025.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk dengan berbagai pesan dukungan, seperti “Bersama Rakyat TNI Kuat, TNI Ada Untuk Rakyat”, “Kami Mendukung Penuh Pengesahan UU TNI”, dan “TNI Mengabdi untuk Rakyat”. Selain berorasi, warga juga membagikan takjil gratis kepada pengendara yang melintas di jalur Pantura menjelang waktu berbuka puasa.
Dandim 0736/Batang Terkejut dan Bangga
Dandim 0736/Batang, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, mengaku terkejut sekaligus bangga melihat antusiasme warga yang mendukung pengesahan UU TNI.
“Terus terang kami kaget sekaligus bangga melihat banyaknya warga yang datang untuk memberikan dukungan kepada UU yang telah disahkan oleh DPR RI. Terima kasih atas dukungannya,” ujarnya.
Dandim juga mengapresiasi aksi sosial yang dilakukan warga dengan membagikan takjil kepada para pengguna jalan.
“Ini adalah aksi simpatik yang membantu warga yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa,” tambahnya.
Penjelasan Dandim tentang UU TNI 2025
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan bertujuan menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI. Ia menjelaskan beberapa perubahan penting dalam undang-undang tersebut:
1. Pasal 7 – Penambahan dua tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu menangani ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan WNI di luar negeri.
2. Pasal 47 – Penambahan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan, dari sebelumnya hanya 10 kementerian.
3. Pasal 53 – Perubahan batas usia pensiun bagi anggota TNI:
Bintara dan Tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
Perwira Muda (Pama) dan Perwira Menengah (Pamen) tetap 58 tahun.
Perwira Tinggi (Pati) dengan pangkat Brigjen (Bintang Satu) menjadi 60 tahun, Mayjen (Bintang Dua) 61 tahun, dan Letjen (Bintang Tiga) 62 tahun.
Koordinator Aksi: Jangan Terprovokasi Isu yang Tidak Benar
Koordinator aksi, Fadholi dari Banyuputih, menegaskan bahwa dukungan ini juga bertujuan untuk menepis kekhawatiran terkait Dwi Fungsi ABRI.
“Isu tersebut tidak benar, itu hanya gosip yang bertujuan memecah belah NKRI. Jangan mudah terprovokasi oleh rumor yang tidak jelas,” tegasnya.
Fadholi juga menekankan bahwa hubungan antara TNI dan masyarakat di Kabupaten Batang selama ini sangat baik dan harmonis.
“Sejauh ini, TNI, khususnya Kodim 0736, selalu hadir untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan masyarakat,” tandasnya.Dukung Pengesahan UU TNI dan Bagikan Takjil
Batang – Sekitar 470 warga berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Makodim 0736/Batang, Senin (24/3/2025), untuk menyuarakan dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) TNI 2025.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk dengan berbagai pesan dukungan, seperti “Bersama Rakyat TNI Kuat, TNI Ada Untuk Rakyat”, “Kami Mendukung Penuh Pengesahan UU TNI”, dan “TNI Mengabdi untuk Rakyat”. Selain berorasi, warga juga membagikan takjil gratis kepada pengendara yang melintas di jalur Pantura menjelang waktu berbuka puasa.
Dandim 0736/Batang Terkejut dan Bangga
Dandim 0736/Batang, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, mengaku terkejut sekaligus bangga melihat antusiasme warga yang mendukung pengesahan UU TNI.
“Terus terang kami kaget sekaligus bangga melihat banyaknya warga yang datang untuk memberikan dukungan kepada UU yang telah disahkan oleh DPR RI. Terima kasih atas dukungannya,” ujarnya.
Dandim juga mengapresiasi aksi sosial yang dilakukan warga dengan membagikan takjil kepada para pengguna jalan.
“Ini adalah aksi simpatik yang membantu warga yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa,” tambahnya.
Penjelasan Dandim tentang UU TNI 2025
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan bertujuan menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI. Ia menjelaskan beberapa perubahan penting dalam undang-undang tersebut:
1. Pasal 7 – Penambahan dua tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu menangani ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan WNI di luar negeri.
2. Pasal 47 – Penambahan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan, dari sebelumnya hanya 10 kementerian.
3. Pasal 53 – Perubahan batas usia pensiun bagi anggota TNI:
Bintara dan Tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
Perwira Muda (Pama) dan Perwira Menengah (Pamen) tetap 58 tahun.
Perwira Tinggi (Pati) dengan pangkat Brigjen (Bintang Satu) menjadi 60 tahun, Mayjen (Bintang Dua) 61 tahun, dan Letjen (Bintang Tiga) 62 tahun.
Koordinator Aksi: Jangan Terprovokasi Isu yang Tidak Benar
Koordinator aksi, Fadholi dari Banyuputih, menegaskan bahwa dukungan ini juga bertujuan untuk menepis kekhawatiran terkait Dwi Fungsi ABRI.
“Isu tersebut tidak benar, itu hanya gosip yang bertujuan memecah belah NKRI. Jangan mudah terprovokasi oleh rumor yang tidak jelas,” tegasnya.
Fadholi juga menekankan bahwa hubungan antara TNI dan masyarakat di Kabupaten Batang selama ini sangat baik dan harmonis.
“Sejauh ini, TNI, khususnya Kodim 0736, selalu hadir untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan masyarakat,” tandasnya.











