Kades Guruapin Diduga Salahgunakan Dana Desa, Warga Pertanyakan Pengadaan Bodi Perahu dan Honor BPD

Rabu, 26 Maret 2025

Berita Informasi1112 Dilihat

Halmahera Selatan, jendelamalut.com – Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Guruapin, Rina Hamid. Beberapa program yang telah dianggarkan, seperti pengadaan bodi perahu dan pembayaran honor Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga kini belum terealisasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, “Pengadaan satu unit bodi fiber dan dua unit mesin 15 PK awalnya diusulkan oleh Pjs. Kades Ilham Salim pada masa transisi. Namun, setelah Kades definitif, Rina Hamid, menggantikan Pjs. Kades, anggaran tersebut dicairkan pada Agustus-September 2024. Hingga saat ini, masyarakat belum menerima bantuan yang telah dianggarkan tersebut, sehingga wajar jika warga mempertanyakannya.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan kapan bodi perahu itu disalurkan, tetapi tidak ada kepastian. Padahal, perahu ini sangat dibutuhkan oleh Masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, Ketua BPD Desa Guruapin juga mengeluhkan honor yang seharusnya diterima, namun hingga kini belum dibayarkan. Honor tersebut merupakan hak yang telah diatur dalam regulasi Dana Desa, sehingga masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut.

“Seharusnya hak perangkat desa, termasuk Ketua BPD, dibayarkan tepat waktu. Jika belum dibayarkan, masyarakat berhak mengetahui alasan serta kejelasan penggunaannya,” ujar salah satu anggota BPD.

Warga mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk segera mengaudit penggunaan Dana Desa di Guruapin agar jelas dan sesuai dengan peruntukannya. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Guruapin, Rina Hamid, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak terkait agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

(Biro Halsel/Utam Sahputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *