Diduga Tak Tegas, Peraturan Larangan Kendaraan Berat di Dumai Jelang Lebaran Dipertanyakan

Berita Informasi103 Dilihat

Dumai, Riau, jendelamalut.com – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional kendaraan berat menjelang Lebaran. Dalam surat edaran yang diterbitkan, kendaraan dengan berat di atas 14 ton dilarang beroperasi mulai 28 Maret hingga 6 April 2025.

Namun, aturan tersebut menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, masih terlihat sejumlah kendaraan berat yang tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan warga terkait efektivitas dan penerapan aturan tersebut.

“Kalau memang sudah ada peraturan, kenapa masih ada truk besar yang beroperasi? Jangan sampai aturan ini hanya sekadar formalitas tanpa ada pengawasan,” ujar salah satu warga Dumai yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait bisa menegakkan aturan secara adil dan tidak tebang pilih. Jika larangan ini benar-benar diberlakukan, maka seharusnya tidak ada kendaraan berat yang masih beroperasi di jalan.

Sejumlah sopir truk juga mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait aturan tersebut. Mereka menyatakan bahwa tanpa sosialisasi yang baik, sulit bagi mereka untuk mematuhi aturan yang tiba-tiba diterapkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan klarifikasi mengenai keluhan masyarakat terkait kendaraan berat yang masih beroperasi di tengah larangan yang sudah diberlakukan.

Akankah aturan ini benar-benar ditegakkan, atau justru hanya menjadi sekadar surat edaran tanpa tindakan nyata? Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dalam menegakkan kebijakan ini.

(E,Arefa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *