Skandal Dana Desa! Kades Gurupin Diduga Berbohong dan Gelapkan Anggaran, Proyek Fiktif Terungkap

Berita Informasi304 Dilihat

Halmahera Selatan, Maluku Utara – Jendela Malut.com – Kepala Desa Gurupin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Rina Hamid, diduga melakukan penyimpangan serius terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk pengadaan bodi fiber dengan mesin 40 PK sebanyak dua unit, ternyata tidak terealisasi sama sekali.

Hasil investigasi media pada Sabtu (29/3/2025) mengungkap bahwa program yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak pernah diwujudkan. Bahkan, warga yang mencoba mengonfirmasi hal ini mendapatkan jawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kepala desa awalnya menyatakan akan membeli mesin 40 PK, tapi belakangan dia bilang hanya 15 PK yang dibeli. Nyatanya, baik mesin 40 PK, 15 PK, maupun bodi fiber semuanya fiktif, tidak pernah ada,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Rina Hamid terus menghindari konfirmasi dari awak media. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Masyarakat Desa Gurupin kini menuntut Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa. Warga menduga adanya kejanggalan besar dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

“Bodi fiber yang diusulkan lewat Musdes tidak pernah terlihat sampai sekarang. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti,” ujar salah satu perwakilan warga.

Masyarakat mendesak agar BPMD dan Inspektorat segera memanggil Rina Hamid untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi ini. Pasalnya, tindakan kepala desa ini dinilai bertentangan dengan tujuan utama Dana Desa, yakni mengurangi kesenjangan sosial, memberantas kemiskinan, dan meningkatkan perekonomian desa.

Jika dugaan ini terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum juga turun tangan agar kasus ini tidak hanya berakhir pada audit administratif, tetapi juga membawa konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan anggaran.

(Amat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *