Haji Robert Tegaskan Kepatuhan NHM terhadap Regulasi Pertambangan dan Kepemilikan Lahan

Berita Informasi350 Dilihat

Halmahera Utara, jendelamalut.com – Pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert, menegaskan bahwa izin usaha tambang yang dimiliki NHM telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memiliki standar yang lebih ketat dalam penerapannya. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap isu kepemilikan lahan oleh masyarakat sekitar tambang.

Menurut Haji Robert, NHM hanya akan mengakui kepemilikan tanah yang memiliki bukti hukum yang sah. Ia mengingatkan kepada masyarakat, khususnya karyawan NHM yang terkena kebijakan perumahan, untuk menunjukkan sertifikat tanah yang diakui secara hukum.

“Kami tidak akan mengakui sertifikat tanah yang tidak sah, baik yang diterbitkan oleh kepala desa maupun camat. Jika terbukti bodong, maka akan kami verifikasi langsung ke pihak kehutanan. Jika ditemukan pelanggaran, bisa berujung pada tindakan hukum oleh aparat kepolisian,” tegasnya.

Penerapan Regulasi dalam Akuisisi Lahan

Haji Robert menyatakan bahwa NHM tetap membuka peluang untuk membeli lahan masyarakat selama ada bukti kepemilikan yang sah. Hal ini sejalan dengan aturan perizinan pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin yang sah dan tidak boleh melanggar hak kepemilikan tanah.

Selain itu, NHM menegaskan pentingnya laporan mengenai keberadaan pohon dan vegetasi di sekitar lokasi tambang kepada pihak kehutanan. Dengan sistem pemantauan berbasis satelit, klaim kepemilikan atas lahan dan sumber daya alamnya dapat diverifikasi secara akurat.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan izin atau klaim yang tidak berdasar. Jika tanah yang diklaim berada di kawasan hutan negara tanpa izin, maka konsekuensi hukumnya jelas,” tambahnya. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penguasaan dan pemanfaatan hutan tanpa izin.

Kepatuhan NHM terhadap Regulasi Lingkungan

Dalam operasionalnya, NHM juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan di permukaan tanah harus mendapatkan izin resmi karena berpotensi berdampak pada ekosistem hutan lindung atau kawasan konservasi. “Setiap langkah NHM, bahkan hanya untuk maju setengah meter di permukaan tanah, harus sesuai dengan regulasi. Namun, aktivitas di bawah tanah memiliki fleksibilitas lebih selama sudah mengantongi izin,” jelasnya.

Sebagai informasi, NHM tetap berkomitmen menjalankan kegiatan tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan perusahaan tambang untuk mematuhi prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Dengan pendekatan ketat terhadap legalitas tanah dan kepatuhan terhadap regulasi, NHM menegaskan bahwa setiap kegiatan operasionalnya akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *