Dana Desa: Harapan yang Tergerus oleh Penyimpangan

Berita Informasi191 Dilihat

By Iswan Ahmad
Jurnalis & Praktisi Kebijakan Publik,

Ketika Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 disahkan, harapan besar bertumpu pada kebijakan ini: desa menjadi pusat pembangunan dengan kemandirian fiskal dan tata kelola yang baik. Dana desa yang digelontorkan sejak 2015 diharapkan mampu menjawab kebutuhan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, seiring waktu, kebijakan yang seharusnya menjadi solusi ini justru dihadapkan pada paradoks besar: meningkatnya kasus penyalahgunaan dana desa.

Dalam konteks perencanaan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD Desa) merupakan tahapan penting yang harus terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten/Kota dan RPJMN. Kebijakan terbaru, yakni UU No. 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Desa No. 6 Tahun 2014, membawa dinamika baru dalam tata kelola desa. Namun, harapan perubahan ini justru bertabrakan dengan realitas di lapangan: banyak kepala desa terjerat kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran, hingga praktik nepotisme yang merugikan keuangan negara.

Penyusunan RPJMD Desa yang idealnya berbasis musyawarah dan kebutuhan masyarakat sering kali menjadi formalitas belaka. Tidak sedikit desa yang hanya menyalin dokumen perencanaan tanpa memahami esensi dari pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Lebih buruk lagi, pencermatan pagu indikatif desa dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD Desa) kerap diwarnai kepentingan segelintir pihak, bukan demi kesejahteraan masyarakat luas.

Meskipun regulasi teknis telah mengatur mekanisme pengelolaan dana desa, lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi menjadi celah besar bagi penyimpangan. Ironisnya, anggaran yang semestinya membangun jalan desa, meningkatkan fasilitas kesehatan, dan mengembangkan ekonomi lokal justru mengalir ke rekening pribadi oknum kepala desa atau perangkat desa yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah telah menetapkan mekanisme pengawasan melalui Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengawasan ini masih lemah karena keterbatasan sumber daya dan sistem yang belum sepenuhnya transparan. Sementara itu, digitalisasi pengelolaan dana desa yang seharusnya dapat mencegah praktik korupsi masih berjalan lamban.

Jika situasi ini tidak segera diantisipasi, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dana desa yang seharusnya menjadi jawaban atas keterisolasian desa, ketimpangan sosial, dan keterbelakangan infrastruktur, justru berubah menjadi mimpi yang semakin jauh dari kenyataan.

Negara tidak hanya rugi secara finansial, tetapi juga kehilangan waktu yang berharga untuk membangun desa yang lebih maju. Penindakan hukum terhadap pelaku korupsi memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih krusial. Reformasi sistem pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan partisipasi masyarakat harus segera diwujudkan. Jika tidak, harapan membangun desa dari pinggiran hanya akan menjadi sekadar slogan tanpa makna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *