Dinas BMPMD Halsel Di Minta Mengevaluasi BPD Gane luar Karena memiliki dua jabatan Yang Di Beckup Oleh Kades

Berita Informasi367 Dilihat

Malut, jendelamalut.com – Maluku Utara-BPD adalah lembaga yang peresmian anggotanya ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota. Sebelum menjabat, anggota BPD mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat.
Sementara itu, PPPK adalah jenis pekerjaan yang dapat diisi oleh lulusan dengan berbagai latar belakang pendidikan, seperti:
Guru, Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Dosen, Arsiparis, Pranata Hubungan Masyarakat, Penyuluh Pertanian, Petugas Lapangan Pertanian, Tenaga Teknis.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi BPD yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, BPD tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Kenyataannya masih ada beberapa Angota BPD menerima tunjangan atas jabatannya di desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera selatan, termasuk menerima gaji dari instansi yang lain

Seperti yang terjadi pada oknum anggota BPD desa Gane Luar Sekarang yang berinisial (J) dan (H) yang juga menjabat sebagai tenaga guru di Sekolah menengah atas( SMA) dan Sekolah menengah pertama ( SMP) yang Berstatus PPPK Aktif.

Meski sudah ada larangan, BPD tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemerintah Desa setempat dan dalam Hal ini Kepala Desa.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja, dan diketahui Seorang Kepala Desa Membekap Kepada Kedua Anggota BPD ini

Salah satu Warga Desa Gane Luar yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai awak media ini pada hari selasa (01-04-2025) menjelaskan,” ada BPD desa Gane luar yang rangkap jabatan selain jadi BPD mereka juga tenaga Guru PPPK , tentu saja pihak pemerintah desa melakukan pembiaran dan telah menabrak regulasi yang ada,karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail,dan tentunya bila ditemukan adanya oknum anggota BPD mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,”jelas nya

Menurutnya kinerja pemdes Gane luar sudah jelas bobrok atau buruk tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu aturan ini apalagi seorang anggota BPD yang rangkap jabatan,pastinya kades Membekap anggota BPD ini karena sampai saat ini tidak ada sama sekali proses evaluasi jabatan kedua BPD ini, Maka dari itu kami berharap kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas BMPMD Kabupaten Halmahera selatan bertindak tegas dalam menyikapi persoalan ini dan harus mengevaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya

(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *