DPRD Halmahera Selatan Dukung Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Setiap Desa

Berita Informasi233 Dilihat

LABUHA, jendelamalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Solidaritas Peduli Perempuan dan Anak (SPPA) dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Jumat (11/4/2025).

Aksi tersebut mendapat sambutan positif dari lintas fraksi di DPRD. Dalam pertemuan dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang rapat DPRD, SPPA mendesak agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah desa.

“Kami meminta agar DPRD mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak di setiap desa. Satgas ini harus diberi tugas pokok membantu masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual maupun konflik sosial lainnya,” ujar Rusna Ahmad, perwakilan SPPA.

Menurut SPPA, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual diselesaikan secara kompromi di tingkat kepolisian dan pemerintah desa. Hal ini dianggap memperlemah efek jera bagi pelaku dan memperbesar potensi berulangnya tindak kejahatan serupa.

Salah satu kasus yang disorot dalam pertemuan ini adalah kekerasan seksual yang terjadi di Desa Bibinoi. SPPA meminta agar kasus tersebut diawasi secara serius dan diproses sesuai jalur hukum, tanpa intervensi penyelesaian damai.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Fadila Mahmud dan didampingi Ketua Fraksi PKB, Safri Talib. Hadir pula perwakilan dari Fraksi PKS, PDIP, serta fraksi-fraksi lainnya, termasuk perwakilan dari Polres Halmahera Selatan. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan SPPA.

DPRD Halmahera Selatan berkomitmen untuk merekomendasikan pembentukan Satgas di setiap desa kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, sebagai langkah nyata perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

  1. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *