Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal di Halmahera Barat Ditutup, Tujuh Penambang Diamankan

Berita Informasi240 Dilihat

Ternate, jendelamalut.com– Dua lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Noku, Kabupaten Halmahera Barat, resmi ditutup pada Kamis, 17 April 2025. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah tegas Polda Maluku Utara dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini Mengatakan, “ Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Halmahera Barat, menyusul arahan langsung dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, setelah sebelumnya menutup aktivitas tambang ilegal di Halmahera Utara dan Halmahera Selatan.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan tujuh orang penambang yang tengah melakukan aktivitas ilegal di dua titik tambang. Ketujuhnya merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara, masing-masing berinisial RD alias Rido (56), JT alias Jefrans (58), AT alias Afner (46), S alias Sida (39), U alias Ukas (36), M alias Markus (48), dan Y alias Yahya (53).

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, membenarkan penutupan dan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mako Polda Maluku Utara, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, saat diamankan, para penambang tengah melakukan aktivitas dengan menyemprotkan air ke dinding tebing menggunakan mesin alkon. Material berupa pasir kemudian didulang secara tradisional hingga ditemukan butiran emas.

“Ini merupakan penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, penutupan lokasi tambang ilegal ini adalah langkah preventif sesuai instruksi Kapolda Maluku Utara untuk mencegah dampak negatif dari aktivitas PETI.

“Harapan Bapak Kapolda, proses penambangan di wilayah Maluku Utara ke depan dapat berlangsung secara legal, di bawah pengawasan Dinas ESDM, KLH, dan instansi terkait lainnya, sehingga hasilnya bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *