Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti dari 25 Kasus, Termasuk Narkotika dan Handphone

Berita Informasi230 Dilihat

Ternate, jendelamalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (23/4/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara, yang terdiri atas 14 kasus penyalahgunaan narkotika—9 kasus ganja dan 5 kasus sabu—serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk sejumlah unit handphone.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Ternate dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan menunjukkan bahwa Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Dedyng dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat penting untuk mengatasi ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda.

“Kolaborasi yang solid antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *