Weda, jendelamalut.com– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Kecamatan Weda Tengah. Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Ikram M. Sangaji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil, dengan didampingi unsur TNI/Polri serta personel Satpol PP.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Penertiban dilakukan di sepanjang ruas Jalan Lukolamo, pertigaan Trans Kobe hingga Desa Gemaf. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program pelebaran jalan, pembangunan saluran air, normalisasi kali, serta pendataan izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan usaha lainnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, tim gabungan juga melakukan pengukuran drainase dan badan jalan, serta mengidentifikasi para pelaku usaha yang belum memiliki perizinan lengkap. Selain itu, diberikan edukasi mengenai pentingnya izin usaha, pengelolaan sampah, penataan parkir, serta pemanfaatan aset milik daerah.
Bupati Ikram menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar dan PKL di bahu jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan dan menurunnya kenyamanan masyarakat dalam berkendara.
“Bangunan yang berdiri di atas bahu jalan harus dibongkar dan dipindahkan ke belakang agar proses pelebaran jalan dapat berjalan lancar dan tidak terganggu,” tegas Bupati Ikram, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pembangunan tempat usaha dan lapak PKL yang tidak tertata rapi juga berdampak pada penyempitan jalan dan bahkan menutup saluran air, sehingga berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan.
Pemkab Halteng, lanjut Ikram, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai upaya mewujudkan kawasan yang tertib, nyaman, dan bebas kemacetan.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertata, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas bersama,” pungkasnya.











