Diduga Salahgunakan Wewenang, Pemko Dumai Dianggap Serobot Tanah Milik Warga

Berita Informasi208 Dilihat

Dumai, Riau – JENDELAMALUT.COM — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pemerintah Kota Dumai dituding telah mengambil alih hak kepemilikan tanah milik seorang warga bernama Riduan dan memasukkannya ke dalam daftar aset milik pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Abdul Wahab Melaya, SH, selaku kuasa hukum Riduan, didampingi oleh Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) dalam konferensi pers kepada awak media. Abdul Wahab menyatakan bahwa kliennya dirugikan secara hukum dan administratif, lantaran tanah yang masih sah dimiliki berdasarkan dokumen resmi, kini dicaplok masuk sebagai aset Pemkot Dumai.

“Tanah milik saudara Riduan memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Registrasi Camat: 07/SS/SKGR/25/2002, tertanggal 25 Februari 2002. Bahkan, hingga saat ini klien kami masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah Kota Dumai,” ungkap Wahab, Kamis (24/4).

Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota Dumai yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.

“Kami meminta pemerintah Kecamatan Sungai Sembilan untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut. Hak milik warga tidak boleh begitu saja diambil tanpa proses hukum yang benar,” tegasnya.

Wahab juga menyebut bahwa pihaknya sudah berupaya menempuh berbagai jalur, namun belum mendapatkan tanggapan yang berpihak pada rakyat kecil.

“Kami sudah mencoba semua cara, melapor ke berbagai instansi, namun tak kunjung membuahkan hasil. Maka dari itu, kami sangat berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk turun tangan dan memberikan keadilan bagi rakyat kecil seperti klien kami,” pungkas Wahab.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.

(red/jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *