PT Intim Mining Sentosa Tegaskan Legalitas Operasi di Obi Selatan, Tanggapi Tuduhan Tak Berdasar

Berita Informasi433 Dilihat

Labuha, 24  April 2025, jendelamalut.com — PT Intim Mining Sentosa (IMS) menanggapi tuduhan salah satu warga Desa Bobo, Nicolas Kurama, yang menyebut dokumen AMDAL perusahaan telah kedaluwarsa dan menuding adanya potensi pencemaran lingkungan.

Perwakilan resmi PT IMS, Iswan, menegaskan seluruh kegiatan operasional di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami mengantongi dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan perizinan teknis lainnya yang sah dan masih berlaku,” ujar Iswan.

Ia menambahkan, saat ini AMDAL dan izin lingkungan sedang dalam proses adendum untuk menyesuaikan kapasitas produksi sesuai ketentuan terbaru yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dokumen AMDAL PT IMS ditandatangani pada 8 Agustus 2011, sementara arahan perubahan persetujuan lingkungan telah diterbitkan oleh KLHK melalui surat Nomor S.552/PDLUK/P2T/PLA.6.1/06/24. Di tingkat daerah, izin lingkungan dikeluarkan oleh DLH Halmahera Selatan melalui surat Nomor 660/71.a./DLH-HS/VII/2024.

Iswan menegaskan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, sehingga tudingan pencemaran dinilai tidak relevan. Ia juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki bukti konkret agar menempuh jalur hukum, bukan melalui media.

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang mencemarkan nama baik perusahaan,” tegasnya.

Dalam RDP bersama DPRD dan pemangku kepentingan, PT IMS telah menyampaikan seluruh dokumen perizinan secara terbuka. Iswan mengajak masyarakat untuk memverifikasi informasi langsung ke instansi teknis seperti DLH dan Dinas ESDM.

“Kami berkomitmen untuk beroperasi secara taat hukum, ramah lingkungan, dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *